burung twitter

berjalan

SEGALA YANG HIDUP DIPERAIRAN ADALAH MILIK PERIKANAN

Friday 28 December 2012

laporan praktikum karantina ikan


I. PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang
            Tanah air Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang kaya akan sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting dalam rangka peningkatan taraf hidup, kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya (Anonim, 2007).
            Salah satu ancaman yang dapat merusak kelestarian sumberdaya alam hayati tersebut adalah serangan hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan. Kerusakan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan, ikan, dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas atau dapat mengakibatkan musnahnya jenis-jenis hewan, ikan atau tumbuhan tertentu yang bernilai ekonomis dan ilmiah tinggi. Bahkan beberapa penyakit hewan dan ikan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat (Anonim, 2007)
            Bahwa wilayah negara Republik Indonesia masih bebas dari berbagai jenis hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya. Kondisi geografis wilayah negara Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan terpisah oleh laut, telah menjadi rintangan alami bagi penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu ke atau dari suatu area ke area lain. Dengan makin meningkatnya mobilitas manusia atau barang yang dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan, serta masih terbatasnya kemampuan melakukan pengawasan, penangkalan, dan pengamanan, maka peluang penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu tersebut cukup besar. Hal tersebut akan sangat membahayakan kelestarian sumberdaya alam hayati dan kepentingan ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan antisipasi dan kesiagaan yang tinggi agar penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu tersebut dapat dicegah (Anonim, 2007).
            Upaya mencegah masuknya ke dalam, dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Repubik Indonesia hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan serta organisme tumbuhan yang memiliki potensi merusak kelestarian sumberdaya alam hayati tersebut dilakukan melalui karantina hewan, ikan dan tumbuhan oleh Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan internasional, bangsa Indonesia juga memiliki kewajiban untuk mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Repubik Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan karantina hewan, ikan dan tumbuhan merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewajiban internasional tersebut. Pentingnya peranan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan memerlukan landasan hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dalam bentuk undang-undang sebagai dasar penyelenggaraannya. Beberapa ordonansi warisan pemerintah kolonial yang sampai sekarang masih digunakan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia isinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Demikian pula hukum nasional yang menjadi landasan penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dewasa ini yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, tidak secara lengkap atau konkrit mengatur masalah karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sehingga tidak mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan (Anonim, 2007).

1.2 Tujuan dan manfaat praktikum lapang.
            Tujuan pelaksanaan praktikum tentang karantina ikan ini adalah untuk pengetahuan dan pengalaman langsung dilapangan. Sehingga mahasiswa dapat memadukanya teori yang didapatkan dibangku kuliah dengan apa yang didapatkan dilapangan.
            Manfaat dari praktikum karantina ikan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dilapangan serta akan menambah informasi untuk pengamatan lebih lanjut tentang karantina ikan. Mahasiswa pun dapat mengetahui apa dan bagaimana karantina ikan di Pusat Karantina Ikan secara praktik dilapangan.

1.3 Tempat dan waktu
Pelaksanaan praktikum lapang ini bertempat di Stasiun Karantina Ikan Kelas I Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2010.
























II. TINJAUAN PUSTAKA


            Karantina ikan merupakan institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia dari tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina. Dalam perkembangan perdagangan komoditi perikanan baik nasional maupun internasional peranan karantina ikan tidak hanya sebagai filter terhadap tersebarnya hama penyakit ikan karantina tetapi sudah berkembang sebagai suatu bagian dari sistem perdagangan yang terintegrasi dengan unsur-unsur fasilitas perdagangan lainnya (Anonim, 2009).
            Karantina ikan sebagai filter masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, mempunyai peranan yang semakin penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1992, tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002 tentang karantina ikan, menyelenggarakan fungsi utamanya yaitu Mencegah masuknya hama dan penyakit ikan karantina ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Mencegah tersebarnya hama dan penyakit ikan dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan Negara pengimpor/tujuan (Anonim, 2009)
            Berkaitan dengan hal di atas maka output yang diharapkan dicapai pada proses kegiatan selesai dilaksanakan adalah pengembangan SDM karantina ikan, pengembangan sarana dan prasarana perkarantinaan ikan, pengembangan sistem informasi karantina ikan, pengembangan wilayah kerja, pengembangan kelembagaan, pengembangan sistem dan metode perkarantinaan, peningkatan sistem mutu laboratorium, dan peningkatan peran serta masyarakat.
Sedangkan outcome yang diharapkan dari output tersebut adalah : peningkatan pengetahuan dalam mendeteksi dan mengidentifikasi HPI/HPIK, peningkatan kemampuan laboratorium dalam melaksanakan tindak karantina ikan, peningkatan akurasi dan kelancaran pengolahan data, terbentuknya wilayah kerja, peningkatan eselon, terdeteksinya virus dan hasil kerja diakui secara internastional (Anonim, 2009).                
III. HASIL DAN PEMBAHASAN


4.1 Hasil
4.1.2 Sejarah Pusat Karantina Ikan Kelas I Sultan Iskandar Muda
Stasiun Karantina Kelas I Sutan Iskandar Muda merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Departemen Kelautan dan Perikanan dibawah Pusat Karantina Ikan (PUSKARI). Pada awaln bediri UPT ini bernama Wilker Karantina Ikan Blang Bintang dibawah Stasiun Karantina Ikan Polonia Medan. Pada tahun 2002 kemudian berubah nama menjadi Pos Karantina Ikan Sultan Iskandar Muda berdasarkan No.KEP-29/MEN/2002. Dengan semakin meningkatnya jalur lalu lintas produk perikanan serta besarnya potensi sumberdaya perikanan di Wilayah Aceh maka UPT ini dikembangkan lagi menjadi Stasiun Karantina Ikan Kelas II yang ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP-32/MEN/2004.
Kemudian pada tahun 2004, dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP-32/MEN/2004, tanggal 30 juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis. Stasiun Karantina Ikan Kelas II Sultan Iskandar Muda Banda Aceh telah meningkat statusnya menjadi Stasiun Karantina Ikan Kelas I Banda Aceh. Pada awal berdiri UPT beralamat di Jl. Cendana Utama No. 7 Jeulingke Banda Aceh, namun dikarenakan hancur terkena gelombang Tsunami maka UPT ini berpindah alamat ke Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar sekitar 300 meter dari Bandara Udara Sultan Iskandar Muda atau 12 Km dari pusat kota Banda Aceh.








4.1.2 Prosedur karantina  

Prosedur Tindakan Karantina Ikan sesuai panduan mutu (ISO/IEC.17025;2005)
Pada Stasiun Karantina Ikan Kelas I Banda Aceh





























PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA IKAN
TERHADAP LALULINTAS EKSPOR DAN KELUAR ANTAR AREA
(Sesuai PERMEN KP.No: PER.05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina).





























PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA IKAN
TERHADAP LALU LINTAS IMPOR DAN MASUK ANTAR AREA
(Sesuai Kep.Men No: KEP.18/MEN/2003 tentang Tindakan Karantina Untuk
Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Luar Negeri
Dan dari area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia)
 



























4.1.3 Sruktur Organisasi PUSKARI Kelas I SIM.

Tabel 1. Nama dan jabatan di PUSKARI Kelas I SIM    
NO
NAMA
JABATAN
1
Saifullah, S.Pi, MP
Kepala
2
Fauziati, S.Pi
Koordinator fungsional
3
Enggar Rahayu Ningsih, S.Pi
PHPI Ahli Muda
4
M. Darwin Syah Putra, S.Pi
PHPI Ahli
5
Mulana Sari Saragih, S.Si
Calon PHPI Ahli
6
M.Ali Iqbal, S.T
Pranata Komputer
7
Widyatmoko, S.Pi
Calon PHPI Ahli
8
Wihdatul Adiya, S.St.Pi
Calon PHPI Ahli
9
M. Ramli, A.Md  
PHPI Terampil
10
Andrie Setiawan, A.Md
Calon PHPI
11
Hudaibiya Al Faruqie, A.Md
Calon PHPI
12
Mulyadi
Pelaksana
13
Junaidi
Pengadministrasi Umum
14
Rosniati      
Pengadministrasi Umum
15
Aksyal                                          
Pelaksana
16
Muslim
Pengadministrasi Umum
17
Joni Arfian                                  
Calon PHPI
18
Marlyus
Calon PHPI
19
T. Nova Fitria.F    
Pengadministrasi Umum
20
Mirza Hera
Calon PHPI








4.2 Pembahasan
4.2.1 Bentuk tindakan karantina ikan
Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebamya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Bentuk Tindakan Karantina ikan meliputi: (Anonim, 2007)
Ø  PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PERSYARATAN KARANTINA
o   Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen usaha pengguna jasa.
o   Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen lalu lintas komoditi perikanan.
o   Memeriksa persyaratan karantina, antara lain:
§  Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) negara/daerah asal atau transit, kecuali untuk media pembawa yang tergolong benda lain.
§  Surat Keterangan Asal untuk media pembawa yang tergolong benda lain.
§  Melalulintaskan media pembawa melalui pintu masuk/keluar yang telah ditentukan.
§  Surat permohonan sebagai pelaporan melalulintaskan media pembawa.
§  Menyerahkan media pembawa kepada Petugas Karantina untuk dikenakan tindakan karantina.
§  Melaksanakan kewajiban tambahan apabila dipersyaratkan (Anonim, 2007)
Ø  MENDETEKSI HAMA DAN PENYAKIT IKAN/PEMERIKSAAN MEDIA PEMBAWA
o   Memeriksa jenis dan, jumlah, dan ukuran media pembawa.
o   Memeriksa kelainan patologis organ-organ luar dan dalam (Anonim, 2007).
Ø  PENGASINGAN
Pendeteksian hama dan penyakit ikan pada media pembawa yang membutuhkan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, dilakukan pengasingan dan pengamatan secara visual dan laboratoris di instalasi karantina ikan
(Anonim, 2007)
Ø  PERLAKUAN
Perlakuan diberikan apabila setelah dilakukan pengamatan, media pembawa tertular atau diduga tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan atau hama dan penyakit ikan karantina golongan II
(Anonim, 2007).
Ø  PENAHANAN
Penahanan dikenakan apabila:
o   tidak dilengkapl dengan sertifikat kesehatan negara/daerah asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan dikenakan masa penahanan selama 3 (tiga) hari;
o   tidak membuat surat permohonan sebagai pelaporan atau tidak diurus atau tidak diketahui pemilik media pembawa yang berupa ikan hidup, ikan segar dan/atau ikan beku dikenakan masa penahanan selama 3 (tiga) hari;
o   untuk media pembawa selain tersebut di afas (ikan hidup, ikan segar, dan/atau ikan beku) dikenakan masa penahanan seiama 14 (empat belas) hari (Anonim, 2007)
Ø  PENOLAKAN
Penolakan daakukan apabila persyaratan karantina tidak dapat dipenuhi, antara lain:
o   tidak dllengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara/daerah asal;
o   tidak melalui tempat-tempat pemasukan impor yang telah ditetapkan;
o   tidak melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran antar daerah yang telah ditetapkan;
o   media pembawa tidak dilaporkan/diserahkan kepada Petugas Karantina;
o   tidak dapat memenuhi kewajiban tambahan.
o   batas waktu penahanan selama 3 (tiga) hari telah habis;
o   media pembawa tertular hama dan penyakit ikan karantina golongan I, busuk, rusak, jenis dilarang.
o   setelah diberi perlakuan, media pembawa tidak dapat disembuhkan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan/hama penyakit Ikan golongan II (Anonim, 2007)
Ø  PEMUSNAHAN
Pemusnahan dilakukan apabila:
o   batas waktu penolakan telah habis.
o   Setelah diberi perlakuan media pembawa tidak dapat disembuhkan/dibebaskan dari hama dan penyakit Ikan golongan I, busuk, rusak, atau jenis yang dilarang (Anonim, 2007)
Ø  PEMBEBASAN
Pemberlan sertifikat pelepasan terhadap pemasukan (impor/antar daerah) dan sertifikat kesehatan terhadap pengeluaran (ekspor/antar daerah) media pembawa yang telah dilakukan tindakan karantina
(Anonim, 2007)
4.2.2 Persyaratan karantina
            Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib.
Ø  Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Ø  Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
Ø  Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina (Anonim, 2010).


            Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib.
Ø  Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Ø  Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Ø  Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina (Anonim, 2010).


























IV KESIMPULAN DAN SARAN


4.1 Kesimpulan
Ø  Stasiun Karantina Ikan Kelas I Sultan Iskandar Muda terletak sekitar 300 Meter dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Ø  Prosedur tindakan karantina ikan yang digunakan Stasiun Karantina Ikan Kelas I SIM adalah yang mengacu ke Sesuai PERMEN KP.No: PER.05/MEN/2005 dan Kep.Men No: KEP.18/MEN/2003.

4.2 Saran
Ø  Kami berharap untuk pelaksanaan praktikum lapang karantina ikan ini kedepannya supaya dosen pembimbing mata kuliah karantina ikan agar dapat ikut dalam pelaksanaan praktikum ini kedepanya, kalau memang dosen yang bersangkutan berhalangan pergi dicarikan pengantinya atau kalau tidak ada maka dibatalkan saja praktikum ini. Ini semua demi kelancaran parktikum ini, agar mahasiswa tidak kecewa dan kocar – kacir pada saat dilapangan dengan ketidakhadiran dosen pembimbing MK karantina ikan ini. 

















DAFTAR PUSTAKA


Anonymous. 2007. Aturan Hukum UU Karantina. http://omkicau.com. Diakses
pada tanggal 4 Januari 2011.
Anonymous. 2009. Latar belakang karantina ikan.
http://bbki-hasanuddin.blogspot.com. Diakses pada tanggal 4 Januari
2011.
Anonymous. 2010. Profil UPT. http://puskari.com. Diakses pada tanggal 4 Januari
2011.
Anonymous. 2007. Tindakan karantina ikan. http://karantina-dkp.go.id. Diakses
pada tanggal 5 Januari 2011.