I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Tanah air Indonesia sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang kaya akan sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam
jenis hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang
sangat penting dalam rangka peningkatan taraf hidup, kemakmuran serta
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu dijaga dan dilindungi
kelestariannya (Anonim, 2007).
Salah satu ancaman yang dapat
merusak kelestarian sumberdaya alam hayati tersebut adalah serangan hama dan penyakit
hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan. Kerusakan
tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil
produksi budidaya hewan, ikan, dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas
atau dapat mengakibatkan musnahnya jenis-jenis hewan, ikan atau tumbuhan
tertentu yang bernilai ekonomis dan ilmiah tinggi. Bahkan beberapa penyakit
hewan dan ikan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan
masyarakat (Anonim, 2007)
Bahwa wilayah negara Republik Indonesia
masih bebas dari berbagai jenis hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit
ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya. Kondisi geografis
wilayah negara Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan terpisah
oleh laut, telah menjadi rintangan alami bagi penyebaran hama dan penyakit
serta organisme pengganggu ke atau dari suatu area ke area lain. Dengan makin
meningkatnya mobilitas manusia atau barang yang dapat menjadi media pembawa
hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, dan organisme pengganggu
tumbuhan, serta masih terbatasnya kemampuan melakukan pengawasan, penangkalan,
dan pengamanan, maka peluang penyebaran hama dan penyakit serta organisme
pengganggu tersebut cukup besar. Hal tersebut akan sangat membahayakan kelestarian
sumberdaya alam hayati dan kepentingan ekonomi nasional. Oleh karena itu,
diperlukan antisipasi dan kesiagaan yang tinggi agar penyebaran hama dan
penyakit serta organisme pengganggu tersebut dapat dicegah (Anonim, 2007).
Upaya mencegah masuknya ke dalam,
dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Repubik
Indonesia hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan serta organisme
tumbuhan yang memiliki potensi merusak kelestarian sumberdaya alam hayati
tersebut dilakukan melalui karantina hewan, ikan dan tumbuhan oleh Pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan internasional, bangsa Indonesia juga memiliki kewajiban
untuk mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan serta
organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Repubik Indonesia. Oleh
karena itu, penyelenggaraan karantina hewan, ikan dan tumbuhan merupakan salah
satu wujud pelaksanaan kewajiban internasional tersebut. Pentingnya peranan
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan memerlukan landasan hukum yang jelas, tegas
dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dalam bentuk undang-undang sebagai
dasar penyelenggaraannya. Beberapa ordonansi warisan pemerintah kolonial yang
sampai sekarang masih digunakan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia isinya sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan zaman. Demikian pula hukum nasional yang menjadi landasan
penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dewasa ini yaitu
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan
Bibit Tanaman, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan
dan Kesehatan Hewan, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan,
tidak secara lengkap atau konkrit mengatur masalah karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan, sehingga tidak mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul
di bidang perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan (Anonim, 2007).
1.2 Tujuan dan manfaat
praktikum lapang.
Tujuan pelaksanaan praktikum tentang
karantina ikan ini adalah untuk pengetahuan dan pengalaman langsung dilapangan.
Sehingga mahasiswa dapat memadukanya teori yang didapatkan dibangku kuliah
dengan apa yang didapatkan dilapangan.
Manfaat dari praktikum karantina
ikan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dilapangan serta akan
menambah informasi untuk pengamatan lebih lanjut tentang karantina ikan.
Mahasiswa pun dapat mengetahui apa dan bagaimana karantina ikan di Pusat
Karantina Ikan secara praktik dilapangan.
1.3 Tempat dan waktu
Pelaksanaan praktikum lapang ini
bertempat di Stasiun Karantina Ikan Kelas I Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh,
Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Desember
2010.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
Karantina
ikan merupakan institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap
perlindungan kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia dari tersebarnya
hama dan penyakit ikan karantina. Dalam perkembangan perdagangan komoditi perikanan baik
nasional maupun internasional peranan karantina ikan tidak hanya sebagai filter
terhadap tersebarnya hama penyakit ikan karantina tetapi sudah berkembang
sebagai suatu bagian dari sistem perdagangan yang terintegrasi dengan
unsur-unsur fasilitas perdagangan lainnya (Anonim, 2009).
Karantina ikan sebagai filter masuk
dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, mempunyai peranan yang
semakin penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1992,
tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 15
tahun 2002 tentang karantina ikan, menyelenggarakan fungsi utamanya yaitu Mencegah
masuknya hama dan penyakit ikan karantina ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, Mencegah tersebarnya hama dan penyakit ikan dari suatu area ke area
lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Mencegah keluarnya hama dan
penyakit ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan
Negara pengimpor/tujuan (Anonim, 2009)
Berkaitan dengan hal di atas maka
output yang diharapkan dicapai pada proses kegiatan selesai dilaksanakan adalah
pengembangan SDM karantina ikan, pengembangan sarana dan prasarana
perkarantinaan ikan, pengembangan sistem informasi karantina ikan, pengembangan
wilayah kerja, pengembangan kelembagaan, pengembangan sistem dan metode
perkarantinaan, peningkatan sistem mutu laboratorium, dan peningkatan peran
serta masyarakat.
Sedangkan outcome yang diharapkan dari output tersebut adalah : peningkatan pengetahuan dalam mendeteksi dan mengidentifikasi HPI/HPIK, peningkatan kemampuan laboratorium dalam melaksanakan tindak karantina ikan, peningkatan akurasi dan kelancaran pengolahan data, terbentuknya wilayah kerja, peningkatan eselon, terdeteksinya virus dan hasil kerja diakui secara internastional (Anonim, 2009).
Sedangkan outcome yang diharapkan dari output tersebut adalah : peningkatan pengetahuan dalam mendeteksi dan mengidentifikasi HPI/HPIK, peningkatan kemampuan laboratorium dalam melaksanakan tindak karantina ikan, peningkatan akurasi dan kelancaran pengolahan data, terbentuknya wilayah kerja, peningkatan eselon, terdeteksinya virus dan hasil kerja diakui secara internastional (Anonim, 2009).
III.
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil
4.1.2 Sejarah Pusat
Karantina Ikan Kelas I Sultan Iskandar Muda
Stasiun Karantina Kelas I Sutan
Iskandar Muda merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Departemen
Kelautan dan Perikanan dibawah Pusat Karantina Ikan (PUSKARI). Pada awaln
bediri UPT ini bernama Wilker Karantina Ikan Blang Bintang dibawah Stasiun
Karantina Ikan Polonia Medan. Pada tahun 2002 kemudian berubah nama menjadi Pos
Karantina Ikan Sultan Iskandar Muda berdasarkan No.KEP-29/MEN/2002. Dengan
semakin meningkatnya jalur lalu lintas produk perikanan serta besarnya potensi
sumberdaya perikanan di Wilayah Aceh maka UPT ini dikembangkan lagi menjadi
Stasiun Karantina Ikan Kelas II yang ditetapkan dalam surat keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan No. KEP-32/MEN/2004.
Kemudian pada tahun 2004, dengan
diterbitkannya surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
KEP-32/MEN/2004, tanggal 30 juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis. Stasiun Karantina Ikan Kelas II Sultan Iskandar Muda Banda
Aceh telah meningkat statusnya menjadi Stasiun Karantina Ikan Kelas I Banda
Aceh. Pada awal berdiri UPT beralamat di Jl. Cendana Utama No. 7 Jeulingke
Banda Aceh, namun dikarenakan hancur terkena gelombang Tsunami maka UPT ini
berpindah alamat ke Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar
sekitar 300 meter dari Bandara Udara Sultan Iskandar Muda atau 12 Km dari pusat
kota Banda Aceh.
4.1.2 Prosedur karantina
Prosedur Tindakan Karantina Ikan sesuai
panduan mutu (ISO/IEC.17025;2005)
Pada Stasiun Karantina Ikan Kelas I
Banda Aceh
PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA IKAN
TERHADAP LALULINTAS EKSPOR DAN KELUAR
ANTAR AREA
(Sesuai PERMEN KP.No: PER.05/MEN/2005
tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk pengeluaran Media Pembawa Hama dan
Penyakit Ikan Karantina).
PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA IKAN
TERHADAP LALU LINTAS IMPOR DAN MASUK
ANTAR AREA
(Sesuai Kep.Men No: KEP.18/MEN/2003
tentang Tindakan Karantina Untuk
Pemasukan Media Pembawa Hama dan
Penyakit Ikan Karantina Luar Negeri
Dan dari area ke area lain didalam
wilayah Negara Republik Indonesia)
4.1.3 Sruktur
Organisasi PUSKARI Kelas I SIM.
Tabel 1. Nama
dan jabatan di PUSKARI Kelas I SIM
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Saifullah, S.Pi, MP
|
Kepala
|
2
|
Fauziati, S.Pi
|
Koordinator
fungsional
|
3
|
Enggar Rahayu Ningsih, S.Pi
|
PHPI
Ahli Muda
|
4
|
M. Darwin Syah Putra, S.Pi
|
PHPI
Ahli
|
5
|
Mulana Sari Saragih, S.Si
|
Calon
PHPI Ahli
|
6
|
M.Ali Iqbal, S.T
|
Pranata
Komputer
|
7
|
Widyatmoko, S.Pi
|
Calon
PHPI Ahli
|
8
|
Wihdatul Adiya, S.St.Pi
|
Calon
PHPI Ahli
|
9
|
M. Ramli, A.Md
|
PHPI
Terampil
|
10
|
Andrie Setiawan, A.Md
|
Calon
PHPI
|
11
|
Hudaibiya Al Faruqie, A.Md
|
Calon
PHPI
|
12
|
Mulyadi
|
Pelaksana
|
13
|
Junaidi
|
Pengadministrasi Umum
|
14
|
Rosniati
|
Pengadministrasi Umum
|
15
|
Aksyal
|
Pelaksana
|
16
|
Muslim
|
Pengadministrasi Umum
|
17
|
Joni
Arfian
|
Calon
PHPI
|
18
|
Marlyus
|
Calon
PHPI
|
19
|
T. Nova Fitria.F
|
Pengadministrasi Umum
|
20
|
Mirza Hera
|
Calon
PHPI
|
4.2 Pembahasan
4.2.1 Bentuk tindakan
karantina ikan
Tindakan Karantina
Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang bertujuan
untuk mencegah masuk dan tersebamya hama dan penyakit ikan karantina dari luar
negeri dan dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara
Republik Indonesia. Bentuk Tindakan Karantina ikan meliputi: (Anonim, 2007)
Ø PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PERSYARATAN KARANTINA
o Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen usaha pengguna jasa.
o Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen lalu lintas
komoditi perikanan.
o Memeriksa persyaratan karantina, antara lain:
§ Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) negara/daerah asal atau
transit, kecuali untuk media pembawa yang tergolong benda lain.
§
Surat Keterangan Asal untuk media pembawa
yang tergolong benda lain.
§
Melalulintaskan media pembawa melalui
pintu masuk/keluar yang telah ditentukan.
§
Surat permohonan sebagai pelaporan
melalulintaskan media pembawa.
§
Menyerahkan media pembawa kepada Petugas Karantina
untuk dikenakan tindakan karantina.
§
Melaksanakan kewajiban tambahan apabila
dipersyaratkan (Anonim, 2007)
Ø
MENDETEKSI HAMA DAN PENYAKIT
IKAN/PEMERIKSAAN MEDIA PEMBAWA
o Memeriksa jenis dan, jumlah, dan ukuran media pembawa.
o Memeriksa kelainan patologis organ-organ luar dan dalam (Anonim, 2007).
Ø PENGASINGAN
Pendeteksian hama dan penyakit ikan pada media pembawa yang membutuhkan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, dilakukan pengasingan dan pengamatan secara visual dan laboratoris di instalasi karantina ikan (Anonim, 2007)
Pendeteksian hama dan penyakit ikan pada media pembawa yang membutuhkan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, dilakukan pengasingan dan pengamatan secara visual dan laboratoris di instalasi karantina ikan (Anonim, 2007)
Ø PERLAKUAN
Perlakuan diberikan apabila setelah dilakukan pengamatan, media pembawa tertular atau diduga tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan atau hama dan penyakit ikan karantina golongan II (Anonim, 2007).
Perlakuan diberikan apabila setelah dilakukan pengamatan, media pembawa tertular atau diduga tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan atau hama dan penyakit ikan karantina golongan II (Anonim, 2007).
Ø PENAHANAN
Penahanan dikenakan apabila:
Penahanan dikenakan apabila:
o tidak dilengkapl dengan sertifikat kesehatan negara/daerah asal dan dokumen
lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan dikenakan masa penahanan
selama 3 (tiga) hari;
o tidak membuat surat permohonan sebagai pelaporan atau tidak diurus atau
tidak diketahui pemilik media pembawa yang berupa ikan hidup, ikan segar
dan/atau ikan beku dikenakan masa penahanan selama 3 (tiga) hari;
o untuk media pembawa selain tersebut di afas (ikan hidup, ikan segar,
dan/atau ikan beku) dikenakan masa penahanan seiama 14 (empat belas) hari (Anonim, 2007)
Ø PENOLAKAN
Penolakan daakukan apabila persyaratan karantina tidak dapat dipenuhi, antara lain:
Penolakan daakukan apabila persyaratan karantina tidak dapat dipenuhi, antara lain:
o tidak dllengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara/daerah asal;
o tidak melalui tempat-tempat pemasukan impor yang telah ditetapkan;
o tidak melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran antar daerah yang
telah ditetapkan;
o media pembawa tidak dilaporkan/diserahkan kepada Petugas Karantina;
o tidak dapat memenuhi kewajiban tambahan.
o batas waktu penahanan selama 3 (tiga) hari telah habis;
o media pembawa tertular hama dan penyakit ikan karantina golongan I, busuk,
rusak, jenis dilarang.
o setelah diberi perlakuan, media pembawa tidak dapat disembuhkan dari hama
dan penyakit ikan yang disyaratkan/hama penyakit Ikan golongan II (Anonim, 2007)
Ø PEMUSNAHAN
Pemusnahan dilakukan apabila:
Pemusnahan dilakukan apabila:
o batas waktu penolakan telah habis.
o Setelah diberi perlakuan media pembawa tidak dapat disembuhkan/dibebaskan
dari hama dan penyakit Ikan golongan I, busuk, rusak, atau jenis yang dilarang (Anonim, 2007)
Ø PEMBEBASAN
Pemberlan sertifikat pelepasan terhadap pemasukan (impor/antar daerah) dan sertifikat kesehatan terhadap pengeluaran (ekspor/antar daerah) media pembawa yang telah dilakukan tindakan karantina (Anonim, 2007)
Pemberlan sertifikat pelepasan terhadap pemasukan (impor/antar daerah) dan sertifikat kesehatan terhadap pengeluaran (ekspor/antar daerah) media pembawa yang telah dilakukan tindakan karantina (Anonim, 2007)
4.2.2 Persyaratan karantina
Setiap
media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke
dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib.
Ø Dilengkapi
sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan,
kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Ø Melalui
tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
Ø Dilaporkan dan diserahkan
kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan
karantina (Anonim, 2010).
Setiap media pembawa hama dan
penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib.
Ø Dilengkapi
sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan
asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa
yang tergolong benda lain.
Ø Melalui
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Ø Dilaporkan dan
diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran
untuk keperluan tindakan karantina (Anonim, 2010).
IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Ø Stasiun
Karantina Ikan Kelas I Sultan Iskandar Muda terletak sekitar 300 Meter dari
Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Ø Prosedur
tindakan karantina ikan yang digunakan Stasiun Karantina Ikan Kelas I SIM
adalah yang mengacu ke Sesuai PERMEN KP.No: PER.05/MEN/2005 dan Kep.Men No:
KEP.18/MEN/2003.
4.2 Saran
Ø Kami
berharap untuk pelaksanaan praktikum lapang karantina ikan ini kedepannya supaya
dosen pembimbing mata kuliah karantina ikan agar dapat ikut dalam pelaksanaan
praktikum ini kedepanya, kalau memang dosen yang bersangkutan berhalangan pergi
dicarikan pengantinya atau kalau tidak ada maka dibatalkan saja praktikum ini.
Ini semua demi kelancaran parktikum ini, agar mahasiswa tidak kecewa dan kocar
– kacir pada saat dilapangan dengan ketidakhadiran dosen pembimbing MK
karantina ikan ini.
DAFTAR PUSTAKA
pada tanggal 4 Januari 2011.
Anonymous.
2009. Latar belakang karantina ikan.
http://bbki-hasanuddin.blogspot.com.
Diakses pada tanggal 4 Januari
2011.
Anonymous.
2010. Profil UPT. http://puskari.com. Diakses pada tanggal 4 Januari
2011.
Anonymous.
2007. Tindakan karantina ikan. http://karantina-dkp.go.id. Diakses
pada tanggal 5 Januari 2011.